Pedoman Pendirian Perubahan PTS
Sambutan
Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti
Sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah dilakukan pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan tinggi melalui penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU Dikti mengamanatkan agar Pendirian, Perubahan, dan
Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti
Sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah dilakukan pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan tinggi melalui penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU Dikti mengamanatkan agar Pendirian, Perubahan, dan
Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta Pendirian,
Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta diatur dengan Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pada tanggal 16 Oktober
2018 amanat UU Dikti tersebut telah diwujudkan dengan penetapan
PerMenristekdikti No. 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran
Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan
Tinggi Swasta
Sementara itu, Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21
September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 Tentang
Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program
Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 akan diterapkan
kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta baru dan pembukaan
program studi sebagai berikut:
1.
Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan
pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan
moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
2.
Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk
perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;
3.
Pembukaan program studi akan diberikan untuk program
studi di bidang science, technology,
engineering, dan mathematic (STEM);
4.
Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi
sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan
bagi:
a.
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
b.
daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Berdasarkan PerMenristekdikti
tersebut di atas dan memperhatikan Surat
Edaran Menristekdikti, maka para
Badan Penyelenggara perlu dipandu dalam memenuhi persyaratan dan prosedur
pendirian dan perubahan perguruan tinggi swasta serta pembukaan program studi
pada perguruan tinggi.
Dengan memenuhi semua persyaratan
dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan usul sebagaimana dimaksud di
atas dapat diproses secara tepat waktu,
sehingga perguruan tinggi swasta yang akan didirikan atau diubah maupun program
studi yang akan dibuka, mampu berkontribusi positif dalam
penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi untuk
meningkatkan daya saing bangsa.
Atas perhatian semua pihak, kami sampaikan terima
kasih
Sumber
Komentar
Posting Komentar