Pedoman Pendirian Perubahan PTS

Sambutan
Plt. Direktur Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti

Sejak tanggal 10 Agustus 2012 telah dilakukan pembaruan dan strategi pembangunan pendidikan tinggi melalui penerbitan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti). UU Dikti mengamanatkan agar Pendirian, Perubahan, dan 
Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, serta Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta diatur dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Pada tanggal 16 Oktober 2018 amanat UU Dikti tersebut telah diwujudkan dengan penetapan PerMenristekdikti No. 51 Tahun 2018 Tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, Dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta
Sementara itu, Surat Edaran Menristekdikti tanggal 21 September 2016 Nomor: 2/M/SE/lX/ 2016 Tentang
Pendirian Perguruan Tinggi Baru Dan Pembukaan Program Studi, menyatakan bahwa terhitung sejak 1 Januari 2017 akan diterapkan kebijakan pemberian izin pendirian perguruan tinggi swasta baru dan pembukaan program studi sebagai berikut:
1.    Pendirian perguruan tinggi baru yang menyelenggarakan pendidikan akademik (Universitas/ lnstitut/Sekolah Tinggi) akan dilakukan moratorium sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian;
2.    Pendirian perguruan tinggi baru hanya diberikan untuk perguruan tinggi vokasi dan Institut Teknologi;
3.    Pembukaan program studi akan diberikan untuk program studi di bidang science, technology, engineering, dan mathematic (STEM);
4.    Pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka 2, dan angka 3 dapat dikecualikan bagi: 
a.    daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T); dan
b.    daerah tertentu dengan kondisi dan kebutuhan khusus.
Berdasarkan PerMenristekdikti tersebut di atas dan memperhatikan Surat   Edaran   Menristekdikti, maka para Badan Penyelenggara perlu dipandu dalam memenuhi persyaratan dan prosedur pendirian dan perubahan perguruan tinggi swasta serta pembukaan program studi pada perguruan tinggi.
Dengan memenuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, diharapkan usul sebagaimana dimaksud di atas dapat   diproses secara tepat waktu, sehingga perguruan tinggi swasta yang akan didirikan atau diubah maupun   program   studi yang akan dibuka, mampu berkontribusi positif dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi untuk meningkatkan daya saing bangsa.
Atas perhatian semua pihak, kami sampaikan terima kasih

Sumber

Komentar